Konsep Kepemilikan dan Usaha dalam Islam

Authors

  • Juhari Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, Mantan Ketua MGMP PAI Bangkalan
  • Masdar STAI Darul Hikmah Bangkalan

DOI:

https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v1i1.120

Abstract

Kepemilikan harta merupakan salah satu kebutuhan dan alat pemuas dalam kehidupan manusia. Harta dibedakan antara materi dan nilai. Materi hanya bisa berwujud ketika seluruh manusia atau sebagian diantara mereka menggunakan sebagai materi, dan nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syari’at. Dalam konteks kepemilikian, harta dibedakan menjadi pemilikan individu dan pemilikan secara kolektif. Disamping prinsip pemilikan dalam Islam juga diatur mengenai usaha secara islami. Pemilikan terkait erat dengan wirausaha, karena apa yang telah dihasilkan dengan usahanya itu menjadi miliknya. Oleh karena itu prinsip pemilikan tidak bisa dipisahkan dengan wirausaha

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Juhari , . J. ., & Masdar , . M. . (2024). Konsep Kepemilikan dan Usaha dalam Islam . Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 1(1), 44–69. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v1i1.120