Pendidikan Islam (Kedudukan dan Jenis Menurut UndangUndang)

Authors

  • Junaidi STAI Darul Hikmah Bangkalan

DOI:

https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v1i1.123

Keywords:

Pendidikan Islam; Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang

Abstract

Ketika kita membicarakan sistem pendidikan agama islam di Indonesia, maka kita tidak bisa lepas dari sejarah perkembangan islam di Indonesia itu sendiri.Pada awal perkembangan islam di Indonesia, pendidikan agama diberikan dalam bentuk informal.Pendidikan yang diberikan lebih mengutama melalui contoh teladan. Sejalan dengan perkembangan zaman dan pergeseran kekuasaan di Indonesia, pendidikan islam juga mengalami perubahan. Pendidikan islam mulai bersentuhan dengan sistem pendidikan formal yang lebih sistematis dan teratur. Yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional dalam sisdiknas adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab Dari rumusan diatas menunjukkan bahwa agama menduduki posisi yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Junaidi , . J. . (2024). Pendidikan Islam (Kedudukan dan Jenis Menurut UndangUndang) . Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 1(1), 105–116. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v1i1.123